Kepala Badan POM: “Perintah Presiden untuk Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan”

11-08-2017 Hukmas Dilihat 2264 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kepala Badan POM: “Perintah Presiden untuk Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan”

 

PADANG - Sejak terjadinya kasus vaksin palsu, Presiden memerintahkan untuk perkuat pengawasan obat dan makanan. "Dukungan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Inpres no 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan", jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito usai memusnahkan produk obat dan makanan ilegal secara simbolis di halaman kantor Balai Besar POM (BBPOM) di Padang, Jum''at (11/08).

 Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Padang sepanjang tahun 2015-2017 ini memiliki nilai keekonomian lebih dari 1,8 milyar rupiah. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Badan POM bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Diah Srikanti; perwakilan Polda Sumatera Barat; dan BNN Provinsi Sumatera Barat.

 Produk yang dimusnahkan tersebut telah mendapat ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Lubuk Minturun Kota Padang, Sumatera Barat.

 Selain memberantas obat dan makanan ilegal, Badan POM juga mendorong produk UMKM untuk memperoleh izin edar dari Badan POM (MD). “Dengan memiliki izin edar dari Badan POM, diharapkan produk UMKM dapat bersaing secara nasional dan internasional”, jelas Kepala Badan POM.

 Kepala Badan POM mengapresiasi hasil kerja BBPOM di Padang yang telah berhasil mengamankan produk obat dan makanan ilegal di wilayah Sumatera Barat. “Meskipun hari ini kita musnahkan obat dan makanan ilegal senilai 1,8 milyar, saya himbau kepada BBPOM di Padang untuk lebih intensifkan pengawasan” ungkap Kepala Badan POM. “Badan POM sudah berubah, Badan POM semakin dekat dengan masyarakat, dan Badan POM terbuka untuk bermitra” tutupnya. HM-Benny

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana